Minggu, 16 Juli 2017

2.500 Pelaku Industri Kreatif Mendaftar HKI Gratis di 2017

Setelah memfasilitasi 1.000 – 1.500 pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis bagi pelaku industri kreatif dalam negeri, rencananya di tahun 2017 Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau yang sering disingkat Bekraf RI akan memberikan fasilitas yang sama bagi 2.500 pelaku ekonomi kreatif.

Ketika menyampaikan pidatonya pada acara Sosialisasi dan Fasilitasi pendaftaran HKI bagi UKM Ekraf di Hotel Mercure Pontianak, Direktur Fasilitasi HKI Bekraf RI, Robinson Sinaga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) untuk memfasilitasi para pelaku industri kreatif di 15 kota yang tersebar di Indonesia, termasuk salah satunya Kota Pontianak.

“Tahun depan, kami mendapatkan tugas untuk memfasilitasi 2.500 pendaftaran HKI pelaku ekomoni kreatif. Itu artinya, kita memberikan perhatian yang lebih besar. Saya berharap bapak dan ibu yang ada di Kota Pontianak bisa memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Robinson Sinaga dikutip dari Liputan6.com.

Tentu saja yang dimaksud dengan memfasilitasi disini tidak hanya sebatas pembiayaan HKI gratis semata, namun Bekraf RI juga akan memberikan masukan-masukan dan konsultasi bagi pelaku industri kreatif di setiap daerah, kaitannya dengan hal-hal yang perlu dilindungi dengan HKI, karena ada beberapa jenis HKI yang perlu disesuaikan dengan karya atau produk yang mereka buat.

Direktur Fasilitasi HKI Bekraf RI itu juga menyebutkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan pelaku industri kreatif untuk memperoleh HKI sebenarnya tidak begitu mahal. “Sebut saja untuk HKI merek, biaya yang dikeluarkan hanya sekisar Rp 600 ribu. Namun masalahnya, pendaftaran itu harus dibawa ke Jakarta, meskipun bisa melalui Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Makanya kami mendatangi para pelaku ekraf termasuk Pontianak tahun ini untuk memberikan kemudahan itu,” tambahnya.

Selama menjabat sebagai Direktur Fasilitasi HKI Bekraf RI, Robinson sering kali menemui pelaku industri kreatif yang menganggak Hak Kekayaan Intelektual itu tidak penting. Kebanyakan pelaku baru menyadari pentingnya HKI, setelah mereka menghadapi kasus atau masalah. Termasuk salah satunya di Kota Pontianak, masih sangat sedikit produk industri kreatif yang sudah terdaftar HKI.
Disqus Comments